MODEL PENGELOLAAN HUTAN DI SUMATERA SELATAN: Antara Pendekatan Humanis dan Agama
Oleh: Iredho Fani Reza
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dengan kualitas hutan yang sangat besar pengaruhnya sebagai paru-paru dunia. Merupakan negara terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire yang memiliki hutan tropik dan salah satu pusat mega biodiversiti di dunia. Namun, kekayaan tersebut selama ini hanya dijadikan sebagai sapi perah dan “diperkosa” demi pembangunan ekonomi yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok. Ironisnya, pengelolaan kekayaan alam tersebut, selain tidak ditata dengan manajemen pengolahan yang berkesinambungan, pengelolaan juga tidak berorientasi pada pelestarian lingkungan. Implikasinya, kekayaan alam Indonesia selain semakin tergerus habis, alam pun saat ini sangat tidak bersahabat dengan lingkungan sekitarnya, salah satunya manusia (Suyitno, 2008).
Padahal kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari lingkungan. Orang-orang yang hidup di sekitarnya, binatang yang hidup didekatnya atau pepohonan yang tumbuh asri di sekelilingnya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai homo socius manusia membutuhkan lingkungan, manusia tak dapat hidup tanpa lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Namun, mengapa kini dunia banyak dilanda bencana? Pemanasan global telah menjadi momok menakutkan masyarakat dunia, bencana-bencana alam seperti banjir bandang, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan telah memusnahkan jutaan hewan-hewan yang tak ternilai harganya, serta erosi, polusi udara dan air adalah sebagian kecil dari ekses kejahatan lingkungan.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup RI (2008), ada 12 permasalahan lingkungan hidup di Indonesia, diantaranya yaitu, pencemaran air, pencemaran udara (khususnya di kota-kota besar), pencemaran limbah domestik dan sampah, kontaminasi dari bahan berbahaya dan beracun (B3), kerusakan ekosistem hutan hujan tropika, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), kerusakan ekosistem danau, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, pemanasan bumi, penipisan lapisan ozon, bencana lingkungan hidup: banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan.
Meskipun diberbagai wilayah di Indonesia lingkungan mengalami berbagai kerusakan parah, namun tidak demikian di Sumsel ada beberapa kekayaan alam yang masih dapat di konservasi. Sumber daya alam tersebut salah satunya adalah hutan. Dengan jalan pemeliharaan, penyelamatan, pengawetan, hingga perlindungan, hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan dikembangkan. Luas hutan Provinsi Sumatera Selatan mencapai 4,42 juta ha atau 40,43 persen luas wilayah provinsi yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, persentase hasil perikanan Sumsel diperoleh dari hasil budidaya ikan 56,18 persen, perairan umum 39,31 persen, dan perikanan laut 4,51 persen dengan total panen mencapai 88.954,5 ton. Karena itu, separah apapun kondisi suatu hutan, nyatanya tetap dapat di konservasi asalkan secara kebijakan, maupun regulator pengelolaan hutan harus diberlakukan secara benar dan komitmen.
Dengan kuantitas hutan yang sedemikian melimpah tersebut, hutan di Sumsel menjadi salah satu barometer pengelolaan sumber daya alam terbarukan di pulau Sumatera. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah provinsi Sumatera Selatan dengan dibantu jajaran pemerintah kabupaten dan kota melakukan “penyegaran” kembali kualitas hutan. Sebab, dengan melakukan hal tersebut pemerintah Sumsel telah ikut menyelamatkan lingkungan sekaligus memberikan kehidupan yang nyaman bagi generasi selanjutnya.
Meneropong Potensi Hutan di Sumsel
Terkait dengan berbagai peluang dan hambatan pengembangan potensi sumber daya alam, nyatanya Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia, tidak mengherankan beberapa tahun terakhir Sumsel dijadikan sebagai daerah “Lumbung Energi Nasional” oleh pemerintah pusat. Hal ini disebabkan potensi tambang batubara, minyak bumi, karet, kelapa sawit dan sebagainya yang sangat melimpah. Akan tetapi, patut dicermati energi alam tersebut tidak dapat diharapkan kesinambungannya, sebab jenis energi alam tersebut tidak dapat diperbaharui. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya pemerintah memberikan perhatian utama terhadap sumber daya alam lainnya seperti hutan, karena hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi para stake holder untuk meningkatkan kualitasnya. Hutan pun menjadi salah satu aset berharga pemerintah provinsi Sumsel, sebab dari sisi kualitas hutan di Sumsel memiliki banyak potensi yang dapat terus dikembangkan.
Hutan di Sumsel dari segi jumlah, banyak memiliki komoditas yang melimpah, yaitu sebanyak 2,45 juta meter kubik kayu bulat dan kayu tiang, 8.587,2 ton arang, rotan segar dan damar dengan daerah potensi berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta rotan manau sebanyak 373,11 ribu batang. Selain itu, luas lahan persawahan di sebesar 627 ribu ha dengan total produksi padi sebesar 2,32 juta ton. Hasil perkebunan mencapai 7,7 juta ton dengan lahan seluas 1,98 juta ha yang mampu menghasilkan karet, kelapa sawit, tebu, kopi, kelapa, lada, duku, durian, nanas, pisang, alpukat, belimbing, jambu biji, jambu, jeruk siam, manggis, nangka, ketela pohon, ubi jalar, bawang daun, kubis dan sawi. Komoditas yang dominan antara lain kelapa sawit, karet, kopi dan kelapa. (Email: webmaster@sumsel.go.id/ Website: www.sumsel.go.id, diakses 25 Mei 2012).
Menariknya, areal persawahan dan perkebunan tersebut didominasi di wilayah hutan maupun pinggiran hutan. Oleh karena itu, konservasi dalam rangka peningkatan kualitas hutan menjadi langkah strategis yang dilakukan pemerintah provinsi Sumatera Selatan, sebab dengan menjaga kualitas sekaligus pengawasan hutan secara berkala berarti pemerintah ikut berpartisipasi meningkatkan hasil persawahan dan perkebunan rakyat.
Duta Besar Indonesia untuk Belgia dalam kunjungannya HE Najib Kesoema, meminta Sumsel mempertahankan hutan karena hasil karbonnya dapat dijual ke Belgia dan Pasar Eropa. Kami sudah menindaklanjuti pertemuan di Brussel, dan beberapa investor yang bergerak di biogas tertarik dengan Sumsel. Potensi hutan di Sumsel sangat bagus, karenanya hutan harus dijaga sehingga mengikat karbon. Gas Karbon ini sangat dibutuhkan di Eropa karena mereka tidak ada lagi hutan,” katanya saat bertemu dengan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin, SH (Sriwijaya Post 12 Februari 2012).
Lebih lanjut, berdasarkan catatan setidaknya sudah lebih 10 duta besar Indonesia untuk negara sahabat berkunjung ke Palembang dengan misi mengenalkan Sumsel kepada pelaku usaha (investor) asing di Sumsel. Seperti yang dilakukan HE. Najib Koesoema. Hasil pertemuan itu seperti, kedutaan besar langsung menindaklanjut terhadap rencana Pemprov Sumsel yang ingin mengembangkan kawasan Tanjung Api-api (TAA) yang menjadi kawasan khusus dengan total luas lahan 9.913 hektare. Najib mengatakan, Belgia akan melakukan kerjasama dengan Pemprov Sumsel mengenai kegiatan konservasi hutan di kawasan hutan lindung Taman Sembilang (di Muba dan Banyuasin) dan di Pagaralam, pengembangan karbon hutan, dan biodiesel. Bahkan, beberapa donatur di Eropa siap mendanai proyek biodiesel di Sumsel. Selain itu, ada beberapa pengusaha pelabuhan di Belgia juga menyatakan tertarik untuk bergabung mendorong percepatan pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api.
Komitmen Pemerintah Provinsi untuk membangun Sumsel, patut diberikan apresiasi. Sebab, pembangunan infrastruktur diwilayah zona ekonomi, seperti di kawasan Tanjung Api-Api tentu tidak akan mengorbankan kawasan hutan, sebab vitalisasi hutan sebagai paru-paru dunia menjadi perhatian utama. Hutan Sumsel yang banyak memiliki potensi gas yang luar biasa, sangat layak untuk dikembangkan. Hasil karbon yang dihasilkan dari hutan Sumsel sangat prospek dijual, sebab beberapa Negara di Eropa kekurangan karbon hutan, akibat dampak pengembangan industri. Pemprov. Sumsel sendiri sudah mempersiapkan lahan seluas 24 ribu hektare hutan di Kabupaten Musi sebagai trading carbon yang secara internasional diberlakukan 2012 mendatang.
Beberapa Langkah Melestarikan Hutan
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup (2007). Manfaat hutan dari sisi ekologi, ekonomi, sosial dan budaya saat ini cenderung terus berkurang, karena kerusakan hutan yang terus terjadi. Penebangan berlebihan disertai pengawasan lapangan yang kurang, penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi lahan hutan merupakan beberapa faktor penyebab kerusakan hutan yang terjadi saat ini. Berdasarkan data yang ada, kerusakan lahan dan hutan di Indonesia telah mencapai 59,2 juta hektar dengan luasan lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan mencapai 42,1 juta hektar.
Laju deforestasi saat ini relatif masih tinggi walaupun cenderung menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (2007), laju deforestasi antara tahun 2000 – 2006 mencapai 1,19 juta hektar, dimana angka tersebut lebih kecil dibandingkan laju deforestasi antara tahun 1997–2000 yang mencapai 2,83 juta ha/ tahun.
Upaya perbaikan kondisi hutan yang semakin rusak perlu segera dilakukan untuk mengurangi dampak negatif yang beruntun dari kerusakan hutan, dan meningkatkan manfaat sumberdaya hutan bagi lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak negatif dari kerusakan hutan dan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya hutan melalui peningkatan peran berbagai pihak terkait maka revitalisasi kehutanan merupakan kebijakan pemerintah yang strategis. Revitalisasi sektor kehutanan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Salah satu upaya melestarikan hutan di Sumsel adalah dengan melakukan pengembangan hutan rakyat. Hutan rakyat adalah suatu lapangan yang berada di luar kawasan hutan negara yang bertumbuhan pohon-pohonan, sedemikian rupa sehingga secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta lingkungan yang pemilikannya berada pada rakyat (Dirjen RRL Departemen Kehutanan, 1996). Menurut SK Menteri Kehutanan No.49/Kpts-II/1997 tentang Pendanaan dan Usaha Hutan Rakyat, pengertian hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan atau jenis lainnya lebih dari 50 % dan atau tanaman sebanyak minimal 500 tanaman tiap hektar. Pengertian hutan rakyat di luar jawa adalah lahan yang dimiliki rakyat dan di luar konsesi tersebut dan dibebani hak milik dan atau hak lainnya termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi dengan dikelola secara intensif dan didominasi oleh tanaman kayu-kayuan yang dikerjakan secara perorangan, kelompok, atau badan hukum (Dirjen RRL Departemen Kehutanan, 1996).
Hasil kajian yang dilakukan oleh Martin et al. (2003) mengenai perkembangan hutan rakyat di Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) pola pengelolaan hutan rakyat yang berkembang di Sumatera Selatan, yaitu : (a) Hutan rakyat tradisional; yaitu hutan rakyat yang dikembangkan secara turun-temurun oleh beberapa kelompok masyarakat asli di Sumsel, seperti kebun Ribang Kemambang dan durian di Kabupaten Lahat, kebun duku di Kabupaten OKI, OKU, Lahat, Muara Enim dan Muba. Ciri utama hutan rakyat tradisional adalah menggunakan jenis tanaman dan teknik budidaya yang diwariskan turun menurun. (b) Hutan rakyat komersial; yaitu hutan rakyat yang berkembang karena adanya komersialisasi jenis atau termotivasi oleh gambaran keuntungan yang akan didapat pada masa panen, misalnya hutan rakyat jati yang tersebar di Kabupaten OKI, Musi Rawas dan Lahat. Ciri utama hutan rakyat komersial adalah menggunakan jenis tanaman preferensi pemilik lahan dan dengan teknik budidaya yang intensif; (c) Hutan rakyat kemitraan; merupakan pola hutan rakyat yang dikembangkan atau diinisiasi oleh suatu badan usaha kehutanan. Masyarakat pemilik lahan hanya menyediakan areal yang diperuntukkan untuk pembangunan hutan rakyat. Sementara perusahaan (mitra) menyiapkan pendanaan, jenis tanaman, teknik budidaya dan infrastruktur pemasarannya. Dengan mengembangkan hutan rakyat, pemerintah tidak hanya ikut melindungi hutan dari dampak kerusakan, sekaligus memberikan kelestarian hutan, sehingga memberikan akses kesehatan yang nyata bagi masyarakat.
Program CSR (Corpoorate Social Responsibility) yang diberlakukan baik bagi perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN, terutama bagi perusahaan yang banyak mengeksploitasi hasil hutan, menjadi program populis, untuk saat ini. Sebab, konsep CSR paling mendekati kepedulian suatu perusahaan terhadap lingkungan di sekitarnya, termasuk hutan. Hal ini dapat menjadi indikator, sebab ada upaya merekonsiliasi kembali antara manusia selaku subyek dengan alam sekitarnya. Kegiatan yang dilaksanakan-pun harus dapat ditingkatkan dari program formalnya, seperti penanaman pohon, pembersihan lingkungan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, pengendalian polusi air dan udara yang dihasilkan dari perusahaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan, dan lain sebagainya.
Solusi Pengelolaan Lingkungan (Hutan) Perspektif Al-Quran
Konsep keseimbangan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari peran manusia itu sendiri. Allah SWT mendeskripsikan dalam ayat berikut:
•
Artinya :
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (dapat menalar)” (QS. Ali Imran: 190)
Ayat ini memperjelas posisi manusia, dimana al-insan pada prinsipnya memiliki peran sentral dalam pengelolaan alam semesta. Oleh karena itu, Islam mengajarkan bagaimana melestarikan hutan ini dengan berbagai teori berikut: (Heri Junaidi, 2008)
1. Teori Khilafah
Khilafah dimaksud disini adalah kepemimpinan (Raja, Sultan, Khalifah, Presiden, Perdana Menteri). Khilafah merupakan sarana penting dalam merumuskan teori lingkungan (Mangunjaya, 2005). Khilafah dapat juga bermakna bahwa segala sesuatu yang ada di bumi sangat bergantung pada peran manusia yang mempunyai kebijakan untuk memelihara atau membinasakan lingkungannya. Mengenali nilai-nilai khilafah berarti menyangkut tanggungjawab individu maupun secara kolektif yang diberikan amanah. Hal ini diasumsikan berdasarkan ayat al-Quran berikut:
••
•
Artinya :
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan” (Qs. Shaad: 26).
Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh” (Qs. Al-Ahzab: 72).
2. Teori Istishlah
Teori Isthslah adalah konsep kemaslahatan umum sebagai salah satu syarat mutlak dalam pertimbangan pemeliharaan lingkungan. Visi yang diberikan Islam terhadap lingkungan termasuk usaha memperbaiki (islah) terhadap kehidupan manusia sekarang dan masa-masa yang akan datang
• •
Artinya :
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (Qs. Al-A’raf: 56).
Sedangkan, berlebih-lebihan menguras sumber daya alam merupakan penyebab utama terjadinya bencana.
“Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak Mengadakan perbaikan” (Qs. Asy-Syuraa: 151-152) Dalam khazanah pemeliharaan lingkungan, Islam mengenalkan kawasan harim yaitu suatu wilayah yang diperuntukkan melindungi sungai, mata air, lahan pertanian, dan pemukiman. Kawasan khusus yang tidak boleh dilakukan eksplorasi.
3. Teori Halal dan Haram
Teori ini paling mudah dipahami masyarakat, yaitu mengenai halal (legal) dan haram (ilegal). Kedua teori ini menjadi pembatas yang sangat kuat untuk mencegah perilaku manusia agar tidak merusak tatanan yang teratur dalam ekosistem dan tata kehidupan masyarakat.
“(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung” (Qs. Al-A’raf: 157).
Tiga pilar tersebut yakni, khilafah, istishlah, dan halal haram merupakan kunci yang dapat mengatasi permasalahan penataan ekologi secara Islami. Sistem ini interdependen, terikat dan harus berjalan bersama membentuk institusi yang menyatukan visi, kebijakan dan pembangunan. Ketiganya dibingkai oleh tauhid sebagai pelurusan tujuan, sedangkan teori halal haram dapat di adopsi sehingga membentuk regulasi yang memasyarakat.
Menurut Fachrurozi Sjarkowi (2008), ada empat kendali permasalahan lingkungan dalam perspektif al-Quran:
1. Lestarikan Fungsi-nya.
•
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal” (Qs. Ali Imran: 190).
2. Lestarikan Mutu-nya
•
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Qs. Al-Qashash: 77).
3. Lestarikan Jumlah Sisa-nya
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian” (Qs. Al-Furqaan: 67).
4. Lestarikan Akhlak Manusia-nya
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (Qs. Al-Baqarah: 186).
Empat model pengendalian lingkungan (hutan) tersebut pada akhirnya dapat memenuhi ekpektasi masyarakat, sehingga target pembangunan yang diartikulasikan dalam ajaran Islam, “Baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur” dapat tercapai.
Oleh: Iredho Fani Reza
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dengan kualitas hutan yang sangat besar pengaruhnya sebagai paru-paru dunia. Merupakan negara terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire yang memiliki hutan tropik dan salah satu pusat mega biodiversiti di dunia. Namun, kekayaan tersebut selama ini hanya dijadikan sebagai sapi perah dan “diperkosa” demi pembangunan ekonomi yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok. Ironisnya, pengelolaan kekayaan alam tersebut, selain tidak ditata dengan manajemen pengolahan yang berkesinambungan, pengelolaan juga tidak berorientasi pada pelestarian lingkungan. Implikasinya, kekayaan alam Indonesia selain semakin tergerus habis, alam pun saat ini sangat tidak bersahabat dengan lingkungan sekitarnya, salah satunya manusia (Suyitno, 2008).
Padahal kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari lingkungan. Orang-orang yang hidup di sekitarnya, binatang yang hidup didekatnya atau pepohonan yang tumbuh asri di sekelilingnya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai homo socius manusia membutuhkan lingkungan, manusia tak dapat hidup tanpa lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Namun, mengapa kini dunia banyak dilanda bencana? Pemanasan global telah menjadi momok menakutkan masyarakat dunia, bencana-bencana alam seperti banjir bandang, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan telah memusnahkan jutaan hewan-hewan yang tak ternilai harganya, serta erosi, polusi udara dan air adalah sebagian kecil dari ekses kejahatan lingkungan.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup RI (2008), ada 12 permasalahan lingkungan hidup di Indonesia, diantaranya yaitu, pencemaran air, pencemaran udara (khususnya di kota-kota besar), pencemaran limbah domestik dan sampah, kontaminasi dari bahan berbahaya dan beracun (B3), kerusakan ekosistem hutan hujan tropika, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), kerusakan ekosistem danau, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, pemanasan bumi, penipisan lapisan ozon, bencana lingkungan hidup: banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan.
Meskipun diberbagai wilayah di Indonesia lingkungan mengalami berbagai kerusakan parah, namun tidak demikian di Sumsel ada beberapa kekayaan alam yang masih dapat di konservasi. Sumber daya alam tersebut salah satunya adalah hutan. Dengan jalan pemeliharaan, penyelamatan, pengawetan, hingga perlindungan, hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan dikembangkan. Luas hutan Provinsi Sumatera Selatan mencapai 4,42 juta ha atau 40,43 persen luas wilayah provinsi yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, persentase hasil perikanan Sumsel diperoleh dari hasil budidaya ikan 56,18 persen, perairan umum 39,31 persen, dan perikanan laut 4,51 persen dengan total panen mencapai 88.954,5 ton. Karena itu, separah apapun kondisi suatu hutan, nyatanya tetap dapat di konservasi asalkan secara kebijakan, maupun regulator pengelolaan hutan harus diberlakukan secara benar dan komitmen.
Dengan kuantitas hutan yang sedemikian melimpah tersebut, hutan di Sumsel menjadi salah satu barometer pengelolaan sumber daya alam terbarukan di pulau Sumatera. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah provinsi Sumatera Selatan dengan dibantu jajaran pemerintah kabupaten dan kota melakukan “penyegaran” kembali kualitas hutan. Sebab, dengan melakukan hal tersebut pemerintah Sumsel telah ikut menyelamatkan lingkungan sekaligus memberikan kehidupan yang nyaman bagi generasi selanjutnya.
Meneropong Potensi Hutan di Sumsel
Terkait dengan berbagai peluang dan hambatan pengembangan potensi sumber daya alam, nyatanya Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia, tidak mengherankan beberapa tahun terakhir Sumsel dijadikan sebagai daerah “Lumbung Energi Nasional” oleh pemerintah pusat. Hal ini disebabkan potensi tambang batubara, minyak bumi, karet, kelapa sawit dan sebagainya yang sangat melimpah. Akan tetapi, patut dicermati energi alam tersebut tidak dapat diharapkan kesinambungannya, sebab jenis energi alam tersebut tidak dapat diperbaharui. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya pemerintah memberikan perhatian utama terhadap sumber daya alam lainnya seperti hutan, karena hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi para stake holder untuk meningkatkan kualitasnya. Hutan pun menjadi salah satu aset berharga pemerintah provinsi Sumsel, sebab dari sisi kualitas hutan di Sumsel memiliki banyak potensi yang dapat terus dikembangkan.
Hutan di Sumsel dari segi jumlah, banyak memiliki komoditas yang melimpah, yaitu sebanyak 2,45 juta meter kubik kayu bulat dan kayu tiang, 8.587,2 ton arang, rotan segar dan damar dengan daerah potensi berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta rotan manau sebanyak 373,11 ribu batang. Selain itu, luas lahan persawahan di sebesar 627 ribu ha dengan total produksi padi sebesar 2,32 juta ton. Hasil perkebunan mencapai 7,7 juta ton dengan lahan seluas 1,98 juta ha yang mampu menghasilkan karet, kelapa sawit, tebu, kopi, kelapa, lada, duku, durian, nanas, pisang, alpukat, belimbing, jambu biji, jambu, jeruk siam, manggis, nangka, ketela pohon, ubi jalar, bawang daun, kubis dan sawi. Komoditas yang dominan antara lain kelapa sawit, karet, kopi dan kelapa. (Email: webmaster@sumsel.go.id/ Website: www.sumsel.go.id, diakses 25 Mei 2012).
Menariknya, areal persawahan dan perkebunan tersebut didominasi di wilayah hutan maupun pinggiran hutan. Oleh karena itu, konservasi dalam rangka peningkatan kualitas hutan menjadi langkah strategis yang dilakukan pemerintah provinsi Sumatera Selatan, sebab dengan menjaga kualitas sekaligus pengawasan hutan secara berkala berarti pemerintah ikut berpartisipasi meningkatkan hasil persawahan dan perkebunan rakyat.
Duta Besar Indonesia untuk Belgia dalam kunjungannya HE Najib Kesoema, meminta Sumsel mempertahankan hutan karena hasil karbonnya dapat dijual ke Belgia dan Pasar Eropa. Kami sudah menindaklanjuti pertemuan di Brussel, dan beberapa investor yang bergerak di biogas tertarik dengan Sumsel. Potensi hutan di Sumsel sangat bagus, karenanya hutan harus dijaga sehingga mengikat karbon. Gas Karbon ini sangat dibutuhkan di Eropa karena mereka tidak ada lagi hutan,” katanya saat bertemu dengan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin, SH (Sriwijaya Post 12 Februari 2012).
Lebih lanjut, berdasarkan catatan setidaknya sudah lebih 10 duta besar Indonesia untuk negara sahabat berkunjung ke Palembang dengan misi mengenalkan Sumsel kepada pelaku usaha (investor) asing di Sumsel. Seperti yang dilakukan HE. Najib Koesoema. Hasil pertemuan itu seperti, kedutaan besar langsung menindaklanjut terhadap rencana Pemprov Sumsel yang ingin mengembangkan kawasan Tanjung Api-api (TAA) yang menjadi kawasan khusus dengan total luas lahan 9.913 hektare. Najib mengatakan, Belgia akan melakukan kerjasama dengan Pemprov Sumsel mengenai kegiatan konservasi hutan di kawasan hutan lindung Taman Sembilang (di Muba dan Banyuasin) dan di Pagaralam, pengembangan karbon hutan, dan biodiesel. Bahkan, beberapa donatur di Eropa siap mendanai proyek biodiesel di Sumsel. Selain itu, ada beberapa pengusaha pelabuhan di Belgia juga menyatakan tertarik untuk bergabung mendorong percepatan pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api.
Komitmen Pemerintah Provinsi untuk membangun Sumsel, patut diberikan apresiasi. Sebab, pembangunan infrastruktur diwilayah zona ekonomi, seperti di kawasan Tanjung Api-Api tentu tidak akan mengorbankan kawasan hutan, sebab vitalisasi hutan sebagai paru-paru dunia menjadi perhatian utama. Hutan Sumsel yang banyak memiliki potensi gas yang luar biasa, sangat layak untuk dikembangkan. Hasil karbon yang dihasilkan dari hutan Sumsel sangat prospek dijual, sebab beberapa Negara di Eropa kekurangan karbon hutan, akibat dampak pengembangan industri. Pemprov. Sumsel sendiri sudah mempersiapkan lahan seluas 24 ribu hektare hutan di Kabupaten Musi sebagai trading carbon yang secara internasional diberlakukan 2012 mendatang.
Beberapa Langkah Melestarikan Hutan
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup (2007). Manfaat hutan dari sisi ekologi, ekonomi, sosial dan budaya saat ini cenderung terus berkurang, karena kerusakan hutan yang terus terjadi. Penebangan berlebihan disertai pengawasan lapangan yang kurang, penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi lahan hutan merupakan beberapa faktor penyebab kerusakan hutan yang terjadi saat ini. Berdasarkan data yang ada, kerusakan lahan dan hutan di Indonesia telah mencapai 59,2 juta hektar dengan luasan lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan mencapai 42,1 juta hektar.
Laju deforestasi saat ini relatif masih tinggi walaupun cenderung menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (2007), laju deforestasi antara tahun 2000 – 2006 mencapai 1,19 juta hektar, dimana angka tersebut lebih kecil dibandingkan laju deforestasi antara tahun 1997–2000 yang mencapai 2,83 juta ha/ tahun.
Upaya perbaikan kondisi hutan yang semakin rusak perlu segera dilakukan untuk mengurangi dampak negatif yang beruntun dari kerusakan hutan, dan meningkatkan manfaat sumberdaya hutan bagi lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak negatif dari kerusakan hutan dan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya hutan melalui peningkatan peran berbagai pihak terkait maka revitalisasi kehutanan merupakan kebijakan pemerintah yang strategis. Revitalisasi sektor kehutanan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Salah satu upaya melestarikan hutan di Sumsel adalah dengan melakukan pengembangan hutan rakyat. Hutan rakyat adalah suatu lapangan yang berada di luar kawasan hutan negara yang bertumbuhan pohon-pohonan, sedemikian rupa sehingga secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta lingkungan yang pemilikannya berada pada rakyat (Dirjen RRL Departemen Kehutanan, 1996). Menurut SK Menteri Kehutanan No.49/Kpts-II/1997 tentang Pendanaan dan Usaha Hutan Rakyat, pengertian hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan atau jenis lainnya lebih dari 50 % dan atau tanaman sebanyak minimal 500 tanaman tiap hektar. Pengertian hutan rakyat di luar jawa adalah lahan yang dimiliki rakyat dan di luar konsesi tersebut dan dibebani hak milik dan atau hak lainnya termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi dengan dikelola secara intensif dan didominasi oleh tanaman kayu-kayuan yang dikerjakan secara perorangan, kelompok, atau badan hukum (Dirjen RRL Departemen Kehutanan, 1996).
Hasil kajian yang dilakukan oleh Martin et al. (2003) mengenai perkembangan hutan rakyat di Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) pola pengelolaan hutan rakyat yang berkembang di Sumatera Selatan, yaitu : (a) Hutan rakyat tradisional; yaitu hutan rakyat yang dikembangkan secara turun-temurun oleh beberapa kelompok masyarakat asli di Sumsel, seperti kebun Ribang Kemambang dan durian di Kabupaten Lahat, kebun duku di Kabupaten OKI, OKU, Lahat, Muara Enim dan Muba. Ciri utama hutan rakyat tradisional adalah menggunakan jenis tanaman dan teknik budidaya yang diwariskan turun menurun. (b) Hutan rakyat komersial; yaitu hutan rakyat yang berkembang karena adanya komersialisasi jenis atau termotivasi oleh gambaran keuntungan yang akan didapat pada masa panen, misalnya hutan rakyat jati yang tersebar di Kabupaten OKI, Musi Rawas dan Lahat. Ciri utama hutan rakyat komersial adalah menggunakan jenis tanaman preferensi pemilik lahan dan dengan teknik budidaya yang intensif; (c) Hutan rakyat kemitraan; merupakan pola hutan rakyat yang dikembangkan atau diinisiasi oleh suatu badan usaha kehutanan. Masyarakat pemilik lahan hanya menyediakan areal yang diperuntukkan untuk pembangunan hutan rakyat. Sementara perusahaan (mitra) menyiapkan pendanaan, jenis tanaman, teknik budidaya dan infrastruktur pemasarannya. Dengan mengembangkan hutan rakyat, pemerintah tidak hanya ikut melindungi hutan dari dampak kerusakan, sekaligus memberikan kelestarian hutan, sehingga memberikan akses kesehatan yang nyata bagi masyarakat.
Program CSR (Corpoorate Social Responsibility) yang diberlakukan baik bagi perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN, terutama bagi perusahaan yang banyak mengeksploitasi hasil hutan, menjadi program populis, untuk saat ini. Sebab, konsep CSR paling mendekati kepedulian suatu perusahaan terhadap lingkungan di sekitarnya, termasuk hutan. Hal ini dapat menjadi indikator, sebab ada upaya merekonsiliasi kembali antara manusia selaku subyek dengan alam sekitarnya. Kegiatan yang dilaksanakan-pun harus dapat ditingkatkan dari program formalnya, seperti penanaman pohon, pembersihan lingkungan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, pengendalian polusi air dan udara yang dihasilkan dari perusahaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan, dan lain sebagainya.
Solusi Pengelolaan Lingkungan (Hutan) Perspektif Al-Quran
Konsep keseimbangan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari peran manusia itu sendiri. Allah SWT mendeskripsikan dalam ayat berikut:
•
Artinya :
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (dapat menalar)” (QS. Ali Imran: 190)
Ayat ini memperjelas posisi manusia, dimana al-insan pada prinsipnya memiliki peran sentral dalam pengelolaan alam semesta. Oleh karena itu, Islam mengajarkan bagaimana melestarikan hutan ini dengan berbagai teori berikut: (Heri Junaidi, 2008)
1. Teori Khilafah
Khilafah dimaksud disini adalah kepemimpinan (Raja, Sultan, Khalifah, Presiden, Perdana Menteri). Khilafah merupakan sarana penting dalam merumuskan teori lingkungan (Mangunjaya, 2005). Khilafah dapat juga bermakna bahwa segala sesuatu yang ada di bumi sangat bergantung pada peran manusia yang mempunyai kebijakan untuk memelihara atau membinasakan lingkungannya. Mengenali nilai-nilai khilafah berarti menyangkut tanggungjawab individu maupun secara kolektif yang diberikan amanah. Hal ini diasumsikan berdasarkan ayat al-Quran berikut:
••
•
Artinya :
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan” (Qs. Shaad: 26).
Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh” (Qs. Al-Ahzab: 72).
2. Teori Istishlah
Teori Isthslah adalah konsep kemaslahatan umum sebagai salah satu syarat mutlak dalam pertimbangan pemeliharaan lingkungan. Visi yang diberikan Islam terhadap lingkungan termasuk usaha memperbaiki (islah) terhadap kehidupan manusia sekarang dan masa-masa yang akan datang
• •
Artinya :
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (Qs. Al-A’raf: 56).
Sedangkan, berlebih-lebihan menguras sumber daya alam merupakan penyebab utama terjadinya bencana.
“Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak Mengadakan perbaikan” (Qs. Asy-Syuraa: 151-152) Dalam khazanah pemeliharaan lingkungan, Islam mengenalkan kawasan harim yaitu suatu wilayah yang diperuntukkan melindungi sungai, mata air, lahan pertanian, dan pemukiman. Kawasan khusus yang tidak boleh dilakukan eksplorasi.
3. Teori Halal dan Haram
Teori ini paling mudah dipahami masyarakat, yaitu mengenai halal (legal) dan haram (ilegal). Kedua teori ini menjadi pembatas yang sangat kuat untuk mencegah perilaku manusia agar tidak merusak tatanan yang teratur dalam ekosistem dan tata kehidupan masyarakat.
“(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung” (Qs. Al-A’raf: 157).
Tiga pilar tersebut yakni, khilafah, istishlah, dan halal haram merupakan kunci yang dapat mengatasi permasalahan penataan ekologi secara Islami. Sistem ini interdependen, terikat dan harus berjalan bersama membentuk institusi yang menyatukan visi, kebijakan dan pembangunan. Ketiganya dibingkai oleh tauhid sebagai pelurusan tujuan, sedangkan teori halal haram dapat di adopsi sehingga membentuk regulasi yang memasyarakat.
Menurut Fachrurozi Sjarkowi (2008), ada empat kendali permasalahan lingkungan dalam perspektif al-Quran:
1. Lestarikan Fungsi-nya.
•
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal” (Qs. Ali Imran: 190).
2. Lestarikan Mutu-nya
•
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Qs. Al-Qashash: 77).
3. Lestarikan Jumlah Sisa-nya
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian” (Qs. Al-Furqaan: 67).
4. Lestarikan Akhlak Manusia-nya
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (Qs. Al-Baqarah: 186).
Empat model pengendalian lingkungan (hutan) tersebut pada akhirnya dapat memenuhi ekpektasi masyarakat, sehingga target pembangunan yang diartikulasikan dalam ajaran Islam, “Baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur” dapat tercapai.